Sampai saat ini dunia masih mencari solusi guna untuk memutus rantai penyebaran Pandemi Covid-19 yang dari hari ke hari semakin menanjak jumlahnya termasuk di Indonesia, data “kasus positif per tanggal 1 Mei 2020 mencapai 10.551 kasus dengan persentase pasien sembuh berjumlah 1.591 orang dan yang meninggal mencapai jumlah 800 orang” hal demikian disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Penanganan Wabah Virus Corona, Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang tayang di Youtube BNPB, (Jumat, 1 Mei 2020).
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini pemerintah Indonesia telah berupaya dengan sangat keras melawan Pandemi Covid-19 yang telah mengobrak-abrik tatanan kehidupan negara dengan melakukan berbagai macam upaya mulai dari penerapan Kebijakan social/physical distancing atau jaga jarak, Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan, Sosialisasi Penerapan pola hidup sehat hingga pada PSBB (Penerapan sosial berskala besar), PSBB sendiri merupakan suatu upaya guna menekan laju pertumbuhan Pandemi Covid-19 semakin bertambah tinggi, berdasarkan PP no 21 tahun 2020 pasal 1 dijelaskan bahwa pembatasan sosial berskala besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Diases 2019.
Adapun beberapa pembatasan yang dimaksud adalah aktivitas sekolah dan kantor, kegiatan keagamaan, kegiatan ditempat umum, kegiatan sosial dan budaya, serta operasional transportasi umum atau bisa kita sederhana dengan kata tidak usah kemana-mana cukup dirumah saja, begitu mungkin maksud dari pemerintah. Selain kebijakan PSBB, para menteri dimasing-masing bidang pun telah mengambil tindakan dengan membuat kebijakannya masing-masing dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini semakin merebak sampai ke pelosok negeri serta upaya mendukung kebijakan dari kementerian lainnya.
Namun yang terjadi di medan pertempuran tidaklah demikian sebab kebijakan antara satu menteri dengan menteri yang lainnya saling tumpang tindih bahkan bisa dikatakan saling bertolak belakang antara satu dengan yang lainnya dalam upaya melakukan pencegahan Pandemi Covid-19, hal tersebut sama dengan kritikan yang dilayangkan ke pemerintahan oleh Syahrul Aidi Maazat anggota komisi V DPR dari fraksi PKS menurutnya “Banyak aturan dan kebijakan yang diambil tanpa ada tanpa sinkronisasi dengan semua stakeholder” adapun aturan kebijakan yang disebut tumpang tindih ialah Kebijakan antara Perkemendes PDTT dan Perkemendagri dalam urusan yang berkaitan dengan bansos (bantuan sosial) serta tumpang tindih Kebijakan antara Perkemenkes dan Perkemenhub dalam urusan yang berkaitan dengan kebijakan social/physical distancing atau jaga jarak.
Lebih jelasnya bahwa tumpang tindih Kebijakan tersebut yaitu pada Peraturan menteri Desa PDTT nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas permendes PDTT no 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 yang maksud dari perubahan dana desa yakni untuk mendukung pencegahan dan penanganan pandemi corona Covid-19.
Atas landasan tersebut, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan kebijakan tentang bansos dengan memberikan bantuan langsung tunai BLT kepada masyarakat miskin non program keluarga harapan atau masyarakat yang menerima bantuan non tunai dengan maksud bahwa bantuan langsung tunai atau BLT dana desa tidak diberikan dalam bentuk sembilan bahan pokok (sembako). Ia juga mengatakan bahwa “Tidak ada BLT dana desa dalam bentuk sembako, di lapangan ada permintaan seperti itu, saya jawab tidak bisa” ujar Abdul Halim dalam konferensi pers, Senin (27/April/2020).
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah melakukan realokasi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk memperkuat fasilitas kesehatan dalam menghadapi Covid-19 hal tersebut tertuang dalam peraturan yakni Permendagri Nomor 20 tahun 2020 serta Permenkeu Nomor 26 tahun 2020 yang berisikan tentang pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan realokasi anggaran dan cukup memberi tahu kepada DPRD, ia juga mengatakan bahwa “Anggaran dapat diberikan untuk membantu masyarakat yang rentan secara ekonomi dengan memberikan bantuan dalam bentuk sembako” ujar Tito Karnavian dalam konferensi pers seusai melakukan pertemuan dengan Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat pada hari Rabu (18/Maret/2020).
Jelas bahwa peraturan dari kedua menteri di atas sangat bertolak belakang satu sama lainnya sebab Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar melarang dana desa untuk dibelikan dengan sembako baru dibagikan, Sementara Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melakukan revisi dengan menyebut bahwa dana desa boleh dipergunakan untuk membeli sembako.
Hal demikian pun membuat para Pemerintah Daerah bingung sebab peraturan menteri yang saling tumpang tindih antara satu sama lain sehingga tidak ada keselarasan untuk tanggap cepat merespon bantuan sosial tersebut, sebab terlalu dipersulit dalam pengurusan nya dan inilah alasan mengapa bantuan tersebut hingga kini masih belum massif turun ke masyarakat sebab terhambat pada mekanisme penerimaan bansos yang menyulitkan.
Hal tersebut juga dirasakan oleh Bupati Boltim Sehan Salim Landjar mengatakan bahwa ada miskomunikasi soal penggunaan dana desa, menurut Sehan “dirinya mendapat surat dari kementerian Desa pada Februari 2020 bahwa dana desa tidak bisa digunakan untuk penanggulangan Pandemi Covid-19 atau sembako, tetapi untuk padat karya. Namun berselang seminggu Kemendagri meminta agar dana desa digunakan untuk penanggulangan Pandemi Covid-19” kemudian dia juga mengatakan bahwa “hal inilah yang membuat ia kesal atas mekanisme penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menyulitkan, sementara rakyat membutuhkan makan” demikian pungkasan beliau.
Seharusnya dalam hal demikian ini diperlukan koordinasi yang baik antara satu kementerian dengan kementerian yang lain dan antara kementerian dengan pemerintah daerah dalam membuat suatu kebijakan agar tidak tumpang tindih seperti hal ini dan juga agar pemerintah daerah tidak bingung dengan mekanisme yang menyulitkan dan bisa berefek pada efektivitas kerja yang memperlambat proses penyaluran bantuan sosial tersebut.
Dan seharusnya sistem check and balance bisa berjalan dengan semestinya ditengah situasi seperti ini, sistem check and balance sendiri adalah sistem pengawasan dan keseimbangan untuk menjaga terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam satu institusi pemerintah dan juga sebagai prinsip dalam pemerintahan dimana cabang kekuasaan pemerintah terpisah. Dalam politik sendiri bahwa sistem check and balance dilakukan dengan membagi kekuasaan menjadi 3 seperti yang dikemukakan oleh montesquieu yang dianut oleh Indonesia saat ini yang dikenal dengan istilah “Trias Politika yang memisah kekuasaan negara menjadi tiga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif”. Namun dalam hal peristiwa diatas tidak nampak adanya check and balance antar 3 pemangku kekuasaan sebab tidak terbukanya jalur komunikasi yang baik sehingga kebijakan antara satu menteri dengan menteri lainnya menjadi kontradiksi dan bahkan mereka terkesan hanya ingin tampil One Man Show dihadapan rakyat.
Seharusnya jajaran pemerintah bisa bersikap dewasa dengan menekan ego dan memunculkan sikap gotong royong atau kerjasama, kerjasama sendiri menurut H.Kusnadi yaitu bahwa “Kerjasama adalah suatu upaya dari dua orang atau lebih untuk melakukan aktivitas bersama yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan kepada suatu target atau tujuan tertentu” dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dengan menerapkan sikap kerjasama dapat membuat pekerjaan jadi lebih mudah, bak kata pepatah berat sama dipikul, ringan sama dijinjing.
Bahkan sejarah bangsa Indonesia telah membuktikan nikmat dari semangat kerjasama yang mengantarkannya pada Kemerdekaan seperti yang kita rasakan sampai saat ini, dan semoga semangat gotong royong atau kerjasama pada saat kita dijajah dahulu bisa dimunculkan kembali, namun bukan perang melawan negara penjajah melainkan perang dengan Pandemi Covid-19.